Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Foreign (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Foreign (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Bersama WNA dan WNI. Bersama jumlah tersebut, 29 berkas Peristiwa Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Ke antaranya merupakan Tindak Kejahatan tindak pidana ringan.

“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Lewat keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Tindak Kejahatan tersebut ditangani Dari Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas II TPI Entikong.

“Penyelundupan manusia menjadi Topik Dunia yang kompleks dan berbahaya, Bersama dampak yang luas Bagi korban, Kelompok, dan Bangsa. Ancaman ini tidak hanya datang Bersama luar negeri, tetapi juga Bersama Di negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.

Ke Di Yang Sama Bersama 77 Tindak Kejahatan, 32 Ke antaranya atau Disekitar 41 persen Tindak Kejahatan adalah pidana atas Pelanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Bersama ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

“Saya instruksikan kepada semua jajaran Sebagai menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Bersama APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Sebagai berbuat kriminal Ke Bangsa kita,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen