MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Di 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemilihan Umum 2029. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Kawal Pemilihan Umum dan Sistem Pemerintahan (KPD) Merangsang Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemilihan Umum 2029. Penghapusan PT 4% dinilai sudah sangat rasional dan sesuai Di semangat Sistem Pemerintahan.

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Produk Internasional yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Di 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Untuk keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Lantaran sangat rasional dan sesuai Di semangat Sistem Pemerintahan. Sebab, ambang batas Legislatif Disorot tidak sejalan Di prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilihan Umum, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Ambang batas Legislatif Untuk Pemilihan Umum ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Lantaran Prototipe ambang batas dapat Mengurangi Untuk arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, ambang batas Legislatif berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Umum telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Umum bertentangan Di UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sebelum Pemilihan Umum Lembaga Legis Latif 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada Disekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Di Pileg 2024 Lantaran masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Untuk 10 Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang tak lolos ambang batas Legislatif.

“Padahal Untuk prinsip Sistem Pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tetapi Keputusan ambang batas Legislatif telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.

Hak rakyat Untuk dipilih juga direduksi ketika Merasakan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Lembaga Legis Latif Lantaran partainya tidak mencapai ambang batas Legislatif.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Berhubungan Di Syarat ambang batas Legislatif sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Untuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Untuk penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Untuk Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Umum.

MK memutuskan, lembaga pembentuk Perundang-Undangan harus merevisi ambang batas Legislatif ini Sebelumnya pelaksanaan Pemilihan Umum 2029. Karena Itu, keputusan MK tak Berencana berpengaruh Di ambang batas Legislatif Pemilihan Umum 2024.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Di 2024