Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti Unjuk Rasa merger yang dilakukan Dari PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL). FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Ide FREN yang menghapus waran Sebelumnya jatuh tempo April 2026 dapat merugikan investor publik. Pada ini, jumlah waran Tanpapemenang III FREN (FREN-W2) publik mencapai 41,24 miliar atau setara 57,65 persen Untuk total waran yang diterbitkan perusahaan. Harga pasar waran FREN-W2 berada Ke level Rp10-Rp80 yang artinya potensi kerugian investor ritel dan minoritas bisa mencapai Rp412 miliar hingga Rp3,3 triliun.
“Potensi kerugian tidak hanya Untuk nilai nominal yang hilang, tetapi juga Untuk kesempatan Penanaman Modal Untuk Negeri jangka panjang yang sudah direncanakan,” katanya dikutip Untuk IDX Channel, Minggu (22/12/2024).
Menurut Misbakhurn, Ide pengendali FREN Untuk mempercepat jatuh tempo waran setahun lebih awal juga bertentangan Bersama prospektus yang seharusnya menjadi dasar hukum perlindungan hak investor.
“Tindakan ini Menunjukkan ketidakkonsistenan dan Berpotensi Untuk mencederai kepercayaan investor Di emiten dan biro administrasi efek yang bertanggung jawab,” ujar Misbakhun.
Dia melanjutkan, langkah FREN dapat Disorot sebagai tindakan yang tidak adil Untuk investor publik, terutama jika tidak ada kompensasi atau solusi alternatif yang diberikan.
“Jika tidak, tindakan seperti ini hanya Akansegera mencederai kepercayaan publik Di emiten dan Bursa Efek secara keseluruhan,” katanya.
Misbakhun menambahkan, pemegang saham dan waran FREN meminta bertemu Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Menyoroti Bersama Detail masalah ini. Tetapi, Pada ini Dewan Perwakilan Rakyat masih reses.
“Nanti saya Akansegera bicarakan Bersama pimpinan Komisi XI soal Ide RDP (Diskusi Dengar Pendapat). Tapi mereka meminta waktu Untuk bertemu saya selaku Ketua Komisi XI Untuk Menyediakan informasi awal,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Merger FREN-EXCL Disorot Dewan Perwakilan Rakyat, Bisa Rugikan Investor hingga Rp3,3 Triliun