Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Lokasi masih Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor tahun ini.
Langkah tersebut Akansegera memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan Pajak Lainnya, mulai Untuk penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan tertentu, bergantung Di Keputusan masing-masing pemerintah Lokasi.
Akan Tetapi, pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku Langkah tersebut.Sebab, beberapa Lokasi menjadwalkan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan berakhir Oktober 2026. Artinya kesempatan Untuk memanfaatkan keringanan Pajak Lainnya bisa segera habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar Lokasi yang Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan tahun ini.
1. Maluku hingga 19 November
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Menyediakan potongan 40 persen Untuk pokok tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk wajib Pajak Lainnya yang Memperoleh tunggakan satu tahun atau lebih, Lewat Langkah Menenangkan Pajak Lainnya yang berlangsung Di 19 Oktober hingga 19 November 2026.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan Langkah yang dilaksanakan Lewat Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Maluku tersebut bertujuan Mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus Menyediakan keringanan kepada Komunitas.
“Untuk rangka mewujudkan tertib administrasi serta Menyediakan keringanan Di Komunitas, Pemprov Maluku Menyediakan Menenangkan Pajak Lainnya kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026,” katanya.
Ia berharap Keputusan tersebut dapat Meningkatkan kepatuhan Komunitas Untuk membayar Pajak Lainnya sekaligus Mendorong kemandirian fiskal Lokasi Lewat optimalisasi pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Selain potongan 40 persen Untuk pokok tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor, Pemprov Maluku juga Menyediakan potongan 10 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang membayar Pajak Lainnya kendaraan secara teratur atau Sebelumnya jatuh tempo,” kata dia menjelaskan.
Pemerintah Lokasi juga Menyediakan pembebasan 100 persen atau gratis Pajak Lainnya tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk kendaraan Untuk luar Lokasi yang melakukan mutasi masuk Ke Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat DE.
2. Jawa Ditengah hingga 28 Desember
Pemprov Jawa Ditengah Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan yang berlaku mulai 21 September 2026 sampai Didalam 28 Desember 2026.
Komunitas Di Jawa Ditengah bakalmemperoleh pembebasan Pembatasan administratif atau denda PKB, serta pembebasan Pajak Lainnya progresif Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai Syarat yang berlaku. Didalam Keputusan tersebut, wajib Pajak Lainnya yang Memperoleh lebih Untuk satu kendaraan bermotor tidak dikenakan Pajak Lainnya progresif Di periode Langkah.
3. Bali hingga 11 November
Pemerintah Provinsi Balimemberlakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor yangdiatur Untuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, Pembatasan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Pembatasan Opsen Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.
Langkah yang berlaku Di antaranya Diskon Pajak Lainnya: Bebas Pokok PKB Tahun Ke 3 & Seterusnya sertaBebas Denda: Bebas Denda PKB, Opsen PKB dan SWDKLLJ Tahun Sebelumnya.
4. Nusa Tenggara Barat hingga 19 Desember
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan yang tertuang Untuk Pergub NTB No. 6 Tahun 2026.
Akan Tetapi beberapa Langkah sudah berakhir Di 30 September 2026. Satu-satunya Langkah yang masih berjalan berupa diskon Pajak Lainnya 50 persen Untuk kendaraan luar Lokasi yang mutasi Ke NTB, demikian melansir detik.
Berakhir Oktober 2026
1. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Pajak Lainnya, yaitu:
– Penghapusan pokok PKB Untuk tunggakan Pajak Lainnya Di tahun keenam Ke atas sekaligus Pembatasan denda.
– Insentif Pajak Lainnya sebesar 12 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang membayar Pajak Lainnya kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.
– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Didalam tunggakan tahun kelima.
– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Didalam tahun kelima.
– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
2. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.
“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Komunitas. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Pajak Lainnya Lokasi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.
Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Ke KU (Kalimantan Utara).
“Kendaraan berpelat luar Lokasi yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Memperoleh diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.
Untuk Langkah ini wajib Pajak Lainnya yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Pajak Lainnya Untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Untuk denda. Ada juga sejumlah insentif lain Untuk wajib Pajak Lainnya.
“Wajib Pajak Lainnya yang membayar PKB tepat waktu Akansegera Memperoleh diskon sebesar 5 persen Untuk pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.
Sesudah Itu, kendaraan bermotor Untuk luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
4. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) Untuk Sebelumnya Akansegera berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Pembatasan administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor dihapuskan total.
Sesudah Itu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Untuk kendaraan bekas. Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Untuk Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Untuk wajib Pajak Lainnya yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Komunitas yang melakukan pembayaran Pajak Lainnya langsung Di loket-loket Samsat.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Pajak Lainnya kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.
Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Untuk kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Untuk luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Untuk luar Provinsi Banten. Keputusan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.
6. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Pajak Lainnya kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Untuk 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Didalam 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Pajak Lainnya kendaraan 5-15 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Untuk Lokasi: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Ke Lampung: Diskon PKB tahun Ke-1 & Ke-2 sebesar 50%
7. Bangka Belitung
Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masih Ada Lokasi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan, Ini Daftarnya











