Pengacara Razman Nasution Melakukan konferensi pers Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
“(Perkara Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky Bersama Dugaan Pelaku Saka Tatal) Bersama kepolisian Ke Kejaksaan kan ada proses, Bersama Kejaksaan Ke Lembaga Proses Hukum ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak Mungkin Saja kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi Di wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk Dari keluarga Vina dan Eky Bagi mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal Perkara Pidana Hukum tersebut Sebelum Di kepolisian, masuk Ke Lembaga Proses Hukum, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara Bersama pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat Bagi banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya Di putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu Dugaan Pelaku. Tak ada upaya hukum yang dilakukan Dari pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
“Sesudah putusan, saya bicara Bersama pengacara Saka, dia kan Putusan 8 tahun, dia bilang saya Berencana banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu Di Putusan 8 tahun,” tuturnya.
“Saya dikuasakan Dari keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, Pada itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang Di saya Bagi tanda tangan kuasa. Sesudah itu saya langsung bekerja, Pada itu juga Berencana dilakukan gelar Perkara Pidana Di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 Dugaan Pelaku, Jogi Nainggolan,” terangnya.
Dia Menginformasikan, Di Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan Kejahatan Keji saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Bersama 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih Di bawah umur.
Yosi menjelaskan, Pada sidang Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky digelar Di Lembaga Proses Hukum, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak Lembaga Proses Hukum menjelaskan sidang dilakukan tertutup Sebab berkaitan persoalan asusila meski faktanya Di sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya Layar Lebar Vina Di layar lebar, dia justru heran mengapa Pada ini malah muncul kehebohan dan keriuhan Di kalangan Kelompok, apalagi sampai ada Topik salah tangkap Di pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, Pada Perkara Pidana Hukum itu digelar Di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan Di kalangan Kelompok sebagaimana Pada ini.
“Pada itu tak ada soal salah tangkap, Di Lembaga Proses Hukum pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya Di awal saja Sebab Kelompok ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun Ke Di, Sesudah viralnya Layar Lebar Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap