MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Lokasi, Penyelenggara Pencoblosan Suara: Masih Tunggu File Putusan

Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi . Lalu, memerintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara mengubah PKPU Yang Terkait Bersama aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi terhitung Di hari pelantikan. Sebelumnya Itu, batas usia Kandidat kepala Lokasi terhitung Di mendaftar Hingga Penyelenggara Pencoblosan Suara.

Menyambut Baik ini, Penyelenggara Pencoblosan Suara memandang putusan MA atas hak uji materi Memperoleh kekuatan hukum. “Putusan MA atas judicial review Memperoleh kekuatan hukum,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Tetapi, Penyelenggara Pencoblosan Suara Mutakhir Memutuskan langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Untuk putusan itu, MA memerintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara mengubah PKPU Yang Terkait Bersama aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi.

“Untuk konteks prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pencoblosan Suara harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Bersama MA,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Lokasi minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Lokasi yang tertuang Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Bersama Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Untuk putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta Penyelenggara Pencoblosan Suara mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Lokasi, Penyelenggara Pencoblosan Suara: Masih Tunggu File Putusan