Kemnaker Ditengah menyusun regulasi yang Akansegera mengatur para pekerja informal seperti ojol hingga kurir. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga Akansegera dibuat Sebagai mengatur para pekerja Ke sektor informal Sebagai menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
“Memang Pada ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Di menyusun regulasi teknis Di bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” ujar Indah Di konferensi pers Ke Kantor Sekretariat Ri, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang Pada ini Ditengah disusun berbentuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan (Permenaker). Akan Tetapi Pada ini memang masih Di kajian, termasuk menimbang kemungkinan Sebagai menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur Di PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita pertemukan atau kita harmonikan Ditengah Permenaker perlindungan Untuk pekerja OJOL Dan Media Online workers Bersama penting atau urgent tidak mereka ini masuk Di skema Tapera. Karena Itu kalau sekarang belum bisa saya jawab,” sambungnya.
Yang Berhubungan Bersama kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan Mutakhir Akansegera Diterapkan rencananya Ke tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis Di Kementerian Ketenagakerjaan Lantaran berkaitan Bersama hubungan industrial.
“Nanti Akansegera diatur Di Permenaker, nanti Akansegera diatur Di Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Karena Itu terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, Lantaran Akansegera diatur Di Permenaker,” pungkas Indah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lagi Dikaji, Gaji Ojol Kemungkinan Bakal Dipotong Tapera