KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB

KPK ingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana Belajar tak melakukan gratifikasi Di pelaksanaan PPDB. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana Belajar tak melakukan gratifikasi Di pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Terbaru (PPDB). Lembaga antirasuah mengingatkan sudah ada aturan yang melarang gratifikasi Di pelaksanaan PPDB.

Skuat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang Di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Di Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Terbaru (PPDB). KPK berharap Lewat SE ini bisa Mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Belajar dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Sebab hal tersebut berimplikasi Penyuapan,” kata Budi, Senin (24/6/2024).

Budi menyarankan, para ASN Bagi menolak gratifikasi Di kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan Produk Internasional yang diterimanya tersebut Lewat kanal e-mail [email protected]; ataupun datang langsung Ke KPK.

Ke sisi lain, Budi juga mengajak Komunitas luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.

“Bila pemberian dilakukan Di tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Pada registrasi ulang Kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegas Budi.

Ajakan ini dilayangkan lantaran Di hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Belajar 2023 menemukan, maraknya praktik kecurangan Di bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Di proses penyelenggaraan PPDB. “Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ucap Budi.

Budi menyebut, proses pelaksanaan PPDB Di pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai Di aturan yang berlaku. Tujuannya, agar setiap Kandidat peserta didik Merasakan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

“Bagi itu kepala Daerah Lewat peran inspektorat harus Memutuskan peran lebih aktif guna Meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB. Komitmen seluruh pemangku kepentingan Ke sektor Belajar dan Komunitas punya peran penting Bagi menciptakan dunia Belajar kita tidak tergores praktik-praktik Penyuapan,” terang Budi.

“Komunitas dapat mencari tahu informasi Di Detail dan Berbicara tentang gratifikasi Di penyelenggaraan PPDB Di laman jaga.id,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB