KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP

Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Sebagai bepergian Ke luar negeri Yang Terkait Di dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) membuka penyidikan Peristiwa Pidana Mutakhir Yang Terkait Di dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Pada ini KPK telah mencegah 4 orang Sebagai bepergian Ke luar negeri.

“Yang Terkait Di penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Sebagai mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut, KPK juga telah Mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian Ke luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Untuk pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Peristiwa Pidana yang Di diusut. “Tindakan larangan tersebut, Sebab keberadaan yang bersangkutan Ke Daerah Indonesia dibutuhkan Untuk rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Ke Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Di Peristiwa Pidana tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.

“Peristiwa Pidana Di ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).

KPK juga telah menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku Untuk proses penyidikan Peristiwa Pidana ini. Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.

“Ini Mutakhir masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Mungkin Saja saya tidak bisa terlalu Untuk, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Untuk kaitannya Di Peristiwa Pidana ASDP,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP