KPK Buka Potensi Usut Obstruction of Justice Tindak Kejahatan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) membuka Potensi membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Di Peristiwa Pidana tersebut. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) terus mengejar mantan kader PDIP Harun Masiku . Kini, KPK membuka Potensi membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Di Peristiwa Pidana tersebut.

Hal itu disampaikan Di Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Setelahnya adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Pada mantan Komisioner Lembaga Negara, Wahyu Setiawan.

“Penyidik mendalami Yang Terkait Di Di pengetahuan keberadaan HM dan Potensi Sebagai membuka penyidikan Mutakhir Yang Terkait Di Di dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, Tindak Kejahatan ini bermula OTT suap Yang Terkait Di pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat 2019-2024. KPK Setelahnya Itu menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku termasuk mantan Komisioner Lembaga Negara Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Di tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Memperoleh suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Di tahun 2023. Akan Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Potensi Usut Obstruction of Justice Tindak Kejahatan Harun Masiku