KPK Banding atas Putusan 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) memutuskan mengajukan banding atas Putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Di mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) memutuskan mengajukan banding atas Putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Di mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan liquefied natural gas (LNG) Di PT Pertamina.

“Pada ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan Sebagai mengajukan banding,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding Yang Berhubungan Bersama pidana tambahan uang pengganti. Akan Tetapi, ia menyampaikan Sebagai menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.

“Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih Yang Berhubungan Bersama uang pengganti yang tidak dikabulkan Dari majelis hakim,” tuturnya.

Di putusan Karen, majelis hakim tidak Memberi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana Keinginan jaksa KPK.

Majelis hakim justru membebankan kerugian Negeri sebesar US$ 113.839.186,60 Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

Di memgajukan banding, kata Tessa, JPU Akansegera mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, Sebagai merumuskan memori banding atas Putusan Karen.

“Siang ini juga teman-teman JPU Di Di PN Jakarta Pusat Sebagai Membahas salinan lengkap putusan Lembaga Proses Hukum Karen Agustiawan, Sebagai Lanjutnya Di pelajari dan diajukan memori bandingnya,” tandasnya.

Sebelumnya Itu, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara Bersama denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Sumber Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Banding atas Putusan 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan