Kolaborasi dan Komitmen Karena Itu Kunci Utama

Prof Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag (kiri) Sutan Emir Hidayat, Asosiasi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah-KNEKS (Di), Urip Budiarto, Moderator–KNEKS (kanan). Foto/Kemenag

JAKARTA – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) turut berpartisipasi Di Focus Group Discussion (FGD) Untuk menyusun Wacana Aksi Ketidak Setujuan implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029. Kegiatan ini diselenggarakan Dari Kementerian Keuangan dan Asosiasi Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).

FGD ini bertujuan Untuk menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan Di peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri Dari perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data Yang Berhubungan Di wakaf Untuk memastikan keakuratan pelaksanaan Langkah.

“Perbedaan data yang terjadi Sebab definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi Wacana Aksi Ketidak Setujuan yang jelas, Di penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono Di keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function Di implementasi peta jalan wakaf. “Setiap langkah Di peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf Ke kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan Di Kemakmuran mereka yang Bisa Jadi belum Memperoleh aset,” jelasnya.

FGD juga Menyoroti pentingnya segmentasi nasabah prioritas Untuk wakif dan perlunya menyasar mereka Di Langkah literasi wakaf. Yang Berhubungan Di regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat Melewati revisi Undang-Undang Wakaf yang Di ini Di Di proses diskusi Di Komisi VIII Wakil Rakyat.

Diskusi mengenai Pembaruan SDM wakaf juga dilakukan Di melibatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Nomenklatur nazhir Di ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi Untuk Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka.

Pembentukan kelompok kerja per pilar juga disepakati Untuk mengkoordinasikan implementasi dan monitoring Langkah. Di fokus Ke literasi, regulasi, dan Pembaruan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting Di Perkembangan dan ketahanan Peningkatan Ekonomi.

Setiap kelompok kerja Akansegera mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan siapa yang menjadi pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029. Langkah strategis pembuatan taskforce dan pembagian tugas fungsi menjadi fokus utama dan harus dikawal secara rutin serta membuat target waktu.

“Kolaborasi dan komitmen Di semua pihak adalah Kunci utama Untuk mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap Di kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai Di efektif,” tutup Prof Waryono.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kolaborasi dan Komitmen Karena Itu Kunci Utama