Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Sosialisasikan Larangan Judi Online

Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Dirjen PHU Hilman Latief. Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang Pra-Penanganan Perjudian Daring Ke Lingkungan Kemenag, Rabu (26/6/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan Surat Edaran tentang Pra-Penanganan Perjudian Daring Ke Lingkungan Kemenag, Rabu (26/6/2024). Bagi ASN yang terlibat Untuk judi online , maka Berencana ditindak sesuai Syarat hukum.

Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengatakan, Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat Ke Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Area Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kemenag.

“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat Untuk perjudian daring, maka Berencana ditindak sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suyitno Ke Jakarta.

“Ada Pembatasan tegas,” sambungnya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil Diskusi koordinasi bersama Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ke 25 Juni 2024.

“Surat Edaran ini terbit Untuk rangka upaya Pra-Penanganan perjudian daring Ke lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online Ke Area kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring Ke lingkungan masyarakatnya sesuai Bersama tugas dan fungsinya,” kata Suyitno.

Bagi para guru, agar melakukan sosialisasi Ke lingkungan Belajar. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi Ke lingkungan Kampus. Sambil Itu Penyuluh Agama harus mensosialisasikan Ke lingkungan masyarakatnya.

“Para pemangku jabatan lainnya Ke Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya Pra-Penanganan judi daring ini Ke lingkungannya masing-masing,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Sosialisasikan Larangan Judi Online