Jakarta, CNN Indonesia —
Kecelakaan kereta rel listrik (KRL) menabrak taksi listrik Green SM Ke perlintasan sebidang Ke Bekasi Timur Ke Senin (27/4) dinyatakan kepolisian disebabkan kelalaian pengemudi. Pengemudi berinisial RPP itu sudah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.
“Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah Lantaran lalainya pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Untuk dia yaitu enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Taksi listrik Green SM tiba-tiba berhenti Ke Ditengah rel perlintasan sebidang JPL Bekasi Timur jalur hilir. Kendaraan Pribadi ini Lalu ditabrak KA 5181 Commuter Line.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini menyebabkan kereta lain, KA 5568 Commuter Line, berhenti Ke Stasiun Bekasi Timur jalur 1 yang Lalu ditabrak KA Bromo Anggrek. Kecelakaan ini menewaskan 16 orang dan melukai 90 orang lainya.
Gefri menjelaskan Peristiwa Pidana kecelakaan taksi listrik Bersama KRL berbeda Untuk kereta dan kereta. Sampai Sekarang, polisi belum Mengungkapkan keterkaitan Bersama kecelakaan kedua yakni tabrakan antar kereta.
“Kasusnya Di kereta api Bersama kereta api, kereta api Bersama Kendaraan Pribadi beda case-nya, Dari Sebab Itu enggak bisa dijadikan satu case,” katanya.
Sebelumnya kepolisian Mengungkapkan taksi listrik Green SM berhenti Ke rel perlintasan sebidang Lantaran Merasakan mati kelistrikan. Sang sopir, yang Terbaru bekerja tiga hari, sempat terjebak Ke Kendaraan Pribadi tetapi akhirnya bisa keluar dibantu warga setempat.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kecelakaan Taksi Listrik Green SM vs Kereta Lantaran Kelalaian Pengemudi











