Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar Di konferensi pers Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
Hal ini diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Dari Jokowi Di 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Di Pasal 83 A. Aturan tersebut Terbaru disisipkan Di Di Pasal 83 dan Pasal 84. “Di rangka peningkatan Keadaan Komunitas, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Di Pasal 83A ayat 1.
Daerah lzin Usaha Pertambangan Khusus Di WIUPK, yang Lanjutnya disebut WIUPK, adalah Daerah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Daerah Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Di Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud Di ayat 41 dilarang bekerja sama Didalam pemegang PKP2B Sebelumnya Itu dan I atau afiliasinya. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Syarat Lebih Jelas mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Di Peraturan Ri. Lalu, apakah PP yang ditandatangani Jokowi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah Bagi-Bagi kue?
“Engga, engga (Bagi-Bagi kue). Ayo makanya lihat Didalam dasarnya,” kata Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah Menyediakan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional Usaha itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Beri Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-Bagi Kue?