Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi Ke Indonesia Pada ini Di Mengadakan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan. Untuk banyaknya provinsi, lima Lokasi ini yang Lagi Melakukan Inisiatif tersebut dan Akansegera berakhir Ke akhir bulan ini.
Sebagai diketahui, setiap pemerintah Lokasi memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon Pajak Lainnya tanpa menghapus denda.
Berikut daftar yang diurutkan Untuk provinsi Bersama batas periode berakhir Ke akhir Agustus 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor, tunggakan Pajak Lainnya, pembayaran Pajak Lainnya hanya satu tahun berjalan.
2. Maluku
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip Untuk akun Instagram Jasa Raharja, Inisiatif pemutihan ini berlaku Untuk seluruh wajib Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang berada Ke Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Ke tahun-tahun Sebelumnya.
3. Lampung
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berikut beberapa keringanan Untuk pemerintah Lampung yang dikutip Untuk Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Lampung.
– Wajib Pajak Lainnya yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda Pajak Lainnya dihapus
– Bebas denda dan Pajak Lainnya progresif
– Diskon mutasi atau balik nama Untuk Lokasi sebesar 25 persen Sebagai kendaraan roda empat dan 50 persen Sebagai roda dua
– Diskon PKB 50 persen Ke tahun pertama dan kedua Untuk kendaraan yang mutasi masuk Hingga Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang taat.
4. Jakarta
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan Pembatasan administratif Sebagai PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis Lewat sistem Pajak Lainnya Lokasi tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Pembatasan administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Lainnya terutang. Artinya, Kelompok yang Memperoleh keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memperoleh kesempatan Sebagai melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.
– Bebas Pembatasan administratif PKB dan BBNKB
– Bebas pengenaan PKB progresif
– Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya sebesar 20 persen Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Pajak Lainnya berprofesi buruh
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Pajak Lainnya yang termasuk data P3KE atau DTSEN
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Bersama Inisiatif transportasi online
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Inisiatif Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Ke 5 Provinsi Rampung Agustus 2026











