Ini Peran 4 Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Satu Ke antaranya merupakan warga Bangsa China.

“Dugaan Pelaku ZS yaitu warga Bangsa Foreign yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga Bangsa Foreign melaksanakan operasi scam luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan Membeberkan ZS ditangkap Ke 27 Juni 2024 dan dijemput Ke Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan Pada tiba Ke Indonesia. Sambil Itu tiga Dugaan Pelaku lainnya merupakan warga Bangsa Indonesia. Satu Dugaan Pelaku berinisial H merupakan operator dan ditangkap Ke 28 Juni.

“Dugaan Pelaku H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Ke Dubi dan menipu warga Bangsa Indonesia atas perintas ZS,” katanya.

Satu Dugaan Pelaku lainnya berinisial M, yang berperan Untuk praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) Untuk sindikat tersebut. Dia ditangkap Ke Batam Ke 3 Juli 2024.

“Dugaan Pelaku M ditangkap 3 Juli 2024 Ke Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga Bangsa Indonesia Untuk bekerja Ke Dubai secara ilegal atas perintah ZS,” jelasnya.

Sambil Itu satu Dugaan Pelaku lainnya inisial NSS telah ditangkap Ke 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.

“Terdakwa NSS penerjemah Untuk bahasa China Ke bahasa Indonesia Untuk mempermudah komunikasi Yang Terkait Bersama bagaimana cara melakukan online scam Bersama modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial Bersama mendepositkan sejumlah uang,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Peran 4 Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker