Jakarta –
Mengurus surat tanda registrasi (STR) Untuk tenaga medis dan tenaga Keadaan kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keadaan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Bersama Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Ppn Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku Ke Kementerian Keadaan.
Tenaga Keadaan yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sambil Itu tenaga medis tidak hanya meliputi Praktisi Medis, tetapi juga Praktisi Medis gigi dan Praktisi Medis spesialis, hingga Praktisi Medis gigi spesialis. Aturan Mutakhir ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis Untuk mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi Sebelumnya Itu dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga Keadaan yang bekerja Memiliki izin dan Preliminary yang sah, Agar Meningkatkan standar pelayanan Keadaan tanpa harus terbebani Dari biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi Di keterangan tertulis, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku Untuk mereka yang Mutakhir pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.
“Syarat pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan Untuk Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Keadaan yang mengajukan permohonan penerbitan STR Untuk pertama kali,” jelas Menkes.
“Syarat juga dikecualikan Untuk Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Keadaan WNI lulusan luar negeri yang Berencana melaksanakan adaptasi. Setelahnya Itu, Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Keadaan warga Negeri Asing (WNA),” sambungnya.
Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai Bersama aturan penerimaan Negeri bukan Ppn (PNBP).
Bisa Buat Siapa Saja?
Syarat pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku Untuk:
- Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Keadaan yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI) lulusan Di negeri dan telah Memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi yang telah melaksanakan internship, atau Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Keadaan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Bagaimana Cara Akses STR Rp 0?
Mereka yang Berencana mengakses STR Bersama Syarat tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, Bersama Menunjukkan syarat dokumen. Konsil Setelahnya Itu nantinya Berencana melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Praktisi Medis Kini Gratis