Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia

Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi

JAKARTA – Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan Untuk Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Yang Terkait Didalam pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ada hal memberatkan dan meringankan SYL.

Adapun Keinginan itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Kejahatan Keuangan SYL Dikatakan tamak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Untuk Memberi keterangan, terdakwa selaku Pembantu Pemimpin Negara telah mencederai kepercayaan Kelompok Indonesia,” kata JPU Pada bacakan surat Keinginan.

“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan, dan tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dilakukan terdakwa Didalam motif yang tamak,” sambungnya.

Hingga Samping Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Keinginan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Di Pada ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia