Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, transaksi judi online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp500 miliar. Foto/SINDOnews/riana rizkia

JAKARTA – Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Membeberkan perputaran uang Di Peristiwa Pidana judi online dan pornografi jaringan intenasional Taiwan mencapai Rp500 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, transaksi tersebut merupakan akumuluasi Di situs judi online.

“Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan Komunitas Ke mana perputaran uang Ke sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,” kata Djuhandani Di konferensi pers Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan Peristiwa Pidana tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online, satu Ke antaranya menyediakan layanan pornografi. Para host Ke layanan pornografi itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Penyiaran Langsung Di menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim.

“Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung Di 3 jam setiap hari, Di gaji minimum,” katanya.

Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana tersebut, satu Ke antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron. “Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Di peran-peran (berbeda),” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Di pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Di ancaman hukuman maksimal Di 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar