Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo ) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan. Keempatnya diduga melakukan mufakat jahat Untuk proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Untuk Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) Di PT Askrindo tahun 2018-2021.

“Menetapkan 4 Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana dugaan tipikor Di PT Askrindo tahun 2018-2021,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Perusahaan pelat merah Askrindo adalah sebuah usaha yang Berorientasi Di produk asuransi kredit Untuk Memberi jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada Pelaku Ekonomi Kecil.

Keempat Individu Terduga yakni AH; AKW; DAS; dan AR turur diduga melakukan mufakat jahat Untuk proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Untuk Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) Di PT Askrindo tahun 2018-2021.

Peran Individu Terduga pertama, AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi Untuk kepentingan PT KSE milik Individu Terduga AR.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak Untuk disetujui,” tuturnya.

Lalu, AKW selaku Kepala Dibagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan Individu Terduga AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

“Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ungkap Syarief.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan