Dugaan Penyuapan Bantuan Pemerintah Kepala Negara, KPK Taksir Kerugian Negeri Capai Rp125 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menaksir nilai kerugian keuangan Negeri akibat Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan pengadaan Pemberian sosial (Bantuan Pemerintah) Kepala Negara Tahun 2020 mencapai ratusan miliar Idr. Hal ini dikatakan Di Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Sambil kurang lebih Rp125 miliar,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Kendati demikian, Tessa menyampaikan, nilai kerugian keuangan Negeri itu masih dihitung. “Tapi masih dihitung ya. (Tetapi nilai kerugian keuangan Negeri Rp125 miliar) kurang lebih,” ucapnya.

Pada disinggung nilai korupsinya, Tessa menyampaikan pihaknya masih mendalami Di Detail. “Itu masih proses,” tutur Tessa.

Sebelumnya Itu, KPK Ditengah mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Kepala Negara. Dugaan Bantuan Pemerintah yang dikorupsi ini terjadi Di 2020 Pada penanganan Penyebara Nmassal Covid-19.

“Ini merupakan Pembuatan Perkara Hukum distribusi Bantuan Pemerintah yang Terbaru diputus Di Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Di rangka pengadaan Pemberian sosial Kepala Negara Yang Terkait Di penanganan Covid-19 Hingga Daerah Jabodetabek Di Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).

Tessa menjelaskan, Perkara Hukum Hukum ini bersamaan Di diusutnya Perkara Hukum Hukum Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Sebagai keluarga penerima harapan. Supaya, kata dia, Perkara Hukum Hukum ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Di persidangan itu.

“Di Pada perjalanan penyidikan Perkara Hukum yang sudah diputus itu (Perkara Hukum Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Sebagai PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan,” jelasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Penyuapan Bantuan Pemerintah Kepala Negara, KPK Taksir Kerugian Negeri Capai Rp125 Miliar