Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana Di diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Dewan Pers menolak sejumlah pasal Di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Sebab, sejumlah pasal dan beberapa hal yang tidak disepakati itu bisa memberangus kemerdekaan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat Bersama sejumlah pasal yang tertera Di beleid RUU Penyiaran.

“Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati Bersama isi Di RUU Penyiaran tersebut,” kata Yadi Di diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ke Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Adapun klausul yang ditolak Dewan Pers, kata Yadi, Pasal 8 huruf A. Ia menjelaskan, klausul itu Menyediakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai menangani sengketa pers. Yadi menuturkan, kewenangan KPI itu dipertegas Di Pasal 42.

“Lalu dipertegas Ke Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Sebab jelas ini Berencana bertubrukan Bersama Perundang-Undangan 40/99 tentang Pers. Artinya ini Berencana ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya,” kata Yadi.

Tak hanya itu, Yadi juga menegaskan, pihaknya tak sepakat Bersama Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, keberadaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.

“Nah pelarangan jurnalisme investigasi Ke Pasal 50 B yang Ke RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers,” terang Yadi.

Ia mengingatkan, keberadaan Pasal 1 Perundang-Undangan Pers yang menjelaskan tugas wartawan yakni Sebagai mencari, mengolah hingga menyiarkan informasi menjadi berita Hingga khalayak. “Nah ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya