Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bersama jajarannya Pada audiensi Ke Kantor Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Sukarelawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo berkunjung Ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) dan beraudiensi Di pejabat Di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesejajaran Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3). Kunjungan tersebut sebagai Pada Untuk pendampingan pekerja perempuan, Nursiyah Sebagai Merasakan hak-haknya Untuk perusahaan.

Untuk audiensi tersebut dibahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan Produk Ekspor ikan PT SLT yang telah Merasakan nota Untuk Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara Sebagai Menyediakan hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi Di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan Di pejabat Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja. Jika tidak, maka Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.

“RPA Perindo berkunjung Ke Kemenaker Untuk rangka pendampingan Tindak Kejahatan inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini,” kata Jeannie, Kamis (27/6/2024).

“Untuk pendampingan Tindak Kejahatan ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan Di perusahaan. Kami sudah audiensi Di Suku Dinas Jakarta Utara kini Di tingkat Kementerian,” katanya.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, Untuk pertemuan tersebut Sesudah melihat nota Untuk Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan Kartu Kuning norma.

“Kartu Kuning norma, Kartu Kuning tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya,” katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota Di waktu yang ditentukan, Kemenaker Berencana turun tangan melakukan tindakan hukum.

“Kalau misalnya Kartu Kuning norma Untuk nota tidak dilaksanakan Di perusahaan, maka Berencana ada Pembatasan berupa penegakan hukum yang Berencana dilakukan Di Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya,” katanya.

Bukan Hanya Itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya Berencana melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan Sebab perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

“Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo Berencana melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker Merangsang agar perusahaan membayar keringat karyawan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan. “Kami minta Sebagai segera diberikan hak keringat karyawan,” katanya.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya