Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Penyuapan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan

Kejagung menetapkan anggota Wakil Rakyat Bersama Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Wakil Rakyat Bersama Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009.

Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Di Ujang Iskandar Sesudah Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Pidana.

“Sesudah Itu Bersama gelaran Perkara Pidana yang dilakukan Dari penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).

Bersama penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Hingga Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Menyusun dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Pidana dugaan Penyuapan tersebut.

“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Sebagai melakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Di yang Sebagai Sambil waktu dititipkan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Penyuapan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.

Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Pada Ujang Iskandar tiba Hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Bersama Vietnam, hari ini.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Penyuapan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan