loading…
Prajurit TNI Di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ke Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto/Arif Julianto
“Operasi militer selain Pertempuran, memang operasi militer Untuk Pertempuran ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak Untuk situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto Untuk laporannya Ke Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI Untuk OMSP Bersama semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok Untuk OMSP. “Itu meliputi membantu Untuk upaya menanggulangi ancaman Lini Pertahanan cyber dan yang kedua membantu Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Negeri serta kepentingan nasional Ke luar negeri,” kata politikus Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya Untuk Berusaha Mengatasi ancaman siber dan perlindungan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke luar negeri. Bersama revisi Perundang-Undangan tersebut, TNI kini Memiliki peran Untuk membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang Berencana Berorientasi Di Lini Pertahanan Di ancaman digital yang Lebihterus kompleks.
Ke Di itu, TNI juga diberi mandat Untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional Ke luar negeri, terutama Untuk situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman Lini Pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap Berusaha Mengatasi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I Wakil Rakyat Budisatrio Djiwandono.
Untuk revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan Arena, seperti penanganan separatisme, harus diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib dilaporkan Ke Wakil Rakyat Sebelumnya dilaksanakan. Jika Wakil Rakyat tidak menyetujui, maka operasi tersebut harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Wakil Rakyat ini menegaskan bahwa revisi ini bukan Untuk Memutuskan alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan Untuk memperkuat Lini Pertahanan Negeri Di ancaman Terbaru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidak Berencana masuk Ke ranah yang tidak berkaitan Bersama Lini Pertahanan Negeri. Ini murni Untuk memastikan Negeri Memiliki kesiapan Berusaha Mengatasi ancaman Lini Pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI Untuk OMSP Setelahnya RUU TNI disahkan Wakil Rakyat hari ini:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi Aksi Keluhan Masyarakat Kekerasan Politik;
4. mengamankan Area perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas Keamanan Dunia dunia sesuai Bersama Aturan politik luar negeri;
7. mengamankan Ri dan Wakil Ri beserta keluarganya;
8. memberdayakan Area Lini Pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai Bersama sistem Lini Pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan Ke Lokasi;
10. membantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia Untuk rangka tugas Perlindungan dan ketertiban Komunitas yang diatur Untuk undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu Negeri setingkat kepala Negeri dan perwakilan pemerintah Foreign yang Untuk berada Ke Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian Pemberian kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan Untuk kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah Untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan Di pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu Untuk upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Negeri serta kepentingan nasional Ke luar negeri.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar 16 Tugas TNI Untuk Operasi Militer Selain Pertempuran