loading…
Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, Ditengah menjalani proses sidang cerai Ke Lembaga Proses Hukum Agama Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya Memiliki perjanjian pranikah yang cukup spesifik. Salah satu klausulnya melarang adanya komunikasi Bersama lawan jenis lain.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai Bersama Alexander Assad, Clara Shinta Enggan Menyatakan Pendapatnya
“Perjanjian pranikah itu Di pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi Bersama wanita lain ataupun pria lain,” ujar Akil Rumaday Ke Lembaga Proses Hukum Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Kartu Peringatan Di Nilai inilah yang menjadi dasar kuat Clara Untuk mengakhiri Tempattinggal tangganya Bersama Alexander.
“Di konteks inilah yang Lalu terjadi komunikasi, maka pelanggarannya Di perjanjian pranikah itu,” tambahnya.
Baca juga: Tak Hadir Ke Sidang Perceraian, Clara Shinta Tak Tuntut Gono-gini Bersama Suami
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain











