Jakarta –
Pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesejaganan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini Akansegera diuji coba Ke 1 Juli hingga 30 September 2024 Hingga tujuh Area Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba Hingga Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Hingga 7 Area kepolisian Area. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Hingga Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, syarat itu tertuang Hingga Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang Hingga dalamnya mengatur mengenai kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif BPJS Kesejaganan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejaganan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak Akansegera memberatkan dan membuat Kelompok menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa Bersama Menyediakan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik Lalu Mengurangi Bersama proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru Lebihterus mempercepat, mempermudah (Kelompok). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Lantaran prinsip Bersama JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.
Nunung menambahkan aturan ini dibuat Sebagai terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada Disekitar 63 juta Kelompok yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Bersama 270,4 juta peserta.
Untuk kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima Dari Kelompok. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.
“Implementasi Bersama Perpol Nomor 2 ini Akansegera diuji cobakan Hingga tujuh Area. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Supaya bisa segera Digunakan Hingga seluruh Indonesia,” ujar David.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Catat! Mulai 1 Juli Urus SIM Hingga 7 Area Ini Wajib Punya BPJS Kesejaganan