Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Individu Terduga Mutakhir Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Individu Terduga Mutakhir Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Individu Terduga Mutakhir Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Didalam adanya Individu Terduga Mutakhir, total Sambil ada 13 Individu Terduga Di Tindak Kejahatan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Individu Terduga Mutakhir itu merupakan pelanggan jasa Produksi Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Didalam General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi Di perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Produksi UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Didalam Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.

Pada ini, ketujuh Individu Terduga dilakukan penahanan Pada 20 hari Ke Di. Akan Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Di Rumah Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Individu Terduga LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Didalam alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Kepuasan,” kata Harli.

Di Tindak Kejahatan ini, mereka dipersangkakan Didalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Hingga Pada Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Individu Terduga Mutakhir Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Emas Antam 109 Ton