Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Individu Terduga

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penyidik berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 Individu Terduga. Foto/SINDOnews/riana rizkia

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 Individu Terduga. Pengungkapan Tindak Kejahatan ini berlangsung Pada periode Mei hingga Juni 2024.

“Melakukan pengungkapan Pada 3 Tindak Kejahatan judi online Didalam website pertama 1XBET, W88, dan Perserikatan Ciputra,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan Untuk pengungkapan Tindak Kejahatan judi online Di situs 1XBET, pihaknya Menyita sembilan Individu Terduga.

Lalu Sebagai situs W88, kata Wahyu, Polri Menyita tujuh Individu Terduga. Sedangkan, Untuk situs Perserikatan Ciputra ada dua Individu Terduga. “Paktik perjudian online Di website Perserikatan Ciputra Di 11 Juni 2024 Didalam Polda Metro Jaya Didalam Menyita 2 orang Individu Terduga,” katanya.

Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku Untuk ketiga situs judi online ini hampir sama. Mereka juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online. “Tentu Didalam cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw Di tiga website judi online tersebut,” katanya.

Justru, para Individu Terduga diduga menyamarkan pembayaran judi online Lewat pembayaran yang ada Di luar negeri. Serta memanfaatkan alat pembayaran Lewat kripto dan money changer.

“Didalam Sebab Itu alat pembayaran yang dibuat Di Indonesia Didalam rekening bank yang ada Di Indonesia serta tokennya Disalurkan Lewat ekspedisi dan dioperasionalkan Untuk luar negeri. Ini dilakukan Sebagai menyamarkan transaksi keuangan,” katanya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Individu Terduga