Badung –
Alih fungsi lahan Menyulitkan Hingga kawasan Badung, Bali. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyebut masalah itu gara-gara Omnibus Law.
Alih fungsi lahan produktif Hingga Kabupaten Badung, Bali, menjadi Lebih banyak akibat mudahnya perizinan Bersama adanya aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal ini disampaikan Giri Prasta merespons data alih fungsi Hingga Kabupaten Badung Dari 2020-2024 atau Di kepemimpinannya sebagai bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Siapapun sebagai pemerintah sudah pasti tidak Mengharapkan terjadinya alih fungsi lahan, apalagi tanah yang dikonversi, nah ketika kemarin saya menjadi bupati itu ada Omnibus Law, nah itu,” kata dia.
Giri Prasta mengatakan konversi lahan besar-besaran tak hanya terjadi Hingga Badung, Tetapi seluruh Indonesia dan Hingga Bali menjadi terasa Sebab, sebab Daerah Wisata Internasional yang diminati banyak pihak.
Seperti diketahui, tahun 2020 alih fungsi lahan Hingga Kabupaten Badung sebanyak 26,03 hektare, tahun berikutnya naik mencapai 72,71 hektare, kembali naik Ke 2022 menjadi 142 hektare, 2023 bertambah Dari Sebab Itu 173,33 hektare, dan 2024 luasnya mencapai 348 hektare.
Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan Untuk pengusaha Sesudah Itu menurut Giri telah mempermudah mereka Bersama modal kecil dapat Melakukanupaya.
“Omnibus Law ini menggabungkan regulasi bisa dijadikan satu, adanya Online Single Submission (OSS), Sesudah Itu pemodal Foreign itu Rp10 miliar bisa membangun loh, lalu jalur hijau yang dibangun usaha boleh Rp5 miliar Hingga bawah, apalagi lahan sawah dilindungi boleh dibangun 30 persen,” ujar Giri Prasta.
“Bersama OSS ini dia bisa mencari NIB saja cukup, itu dilakukan, ini memang kewalahan Untuk kita semua, bukan hanya Badung,” sambungnya.
Regulasi yang tumpang tindih Di Keputusan pemerintah pusat dan peraturan Daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Pemprov Bali pun Mendorong keterlibatan mereka, serta mendesak pemerintah pusat membuat Keputusan khusus Untuk Bali dimana penanaman modal Foreign harus Hingga atas Rp100 miliar.
Karenanya maka ada kontrol Daerah maupun aparat penegak hukum Hingga Daerah jika terjadi Kartu Peringatan Yang Terkait Bersama konversi lahan produktif menjadi sarana prasarana Wisata Internasional.
Pemerintah Daerah juga tak takut kehilangan investor, sebab tingginya nilai Penanaman Modal Di Negeri Hingga Bali Akansegera menjaring investor-investor yang tidak berkualitas dan Lebih memperbaiki citra Wisata Internasional Bali.
“Memang kami inginnya investor yang datang Hingga Bali ini berkualitas, ketika saya Dari Sebab Itu bupati dulu saya sudah sampaikan salah satu contoh tentang exhibition (pameran), Bali didukung Dari manusia, alam, dan Kearifan Lokal Global Bali, maka Bali ini Akansegera menjadi pusat Wisata Internasional internasional yang ada Hingga dunia,” kata Giri Prasta.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Alih Fungsi Lahan Menyulitkan, Wagub Bali Salahkan Omnibus Law