Agnez Mo dilaporkan Hingga Bareskrim Mabes Polri atas dugaan Kartu Merah hak cipta Yang Berhubungan Didalam lagu Bilang Saja. Laporan ini diajukan Didalam komposer Ari Bias. Foto/Instagram Agnez Mo
Sebelumnya Itu, Minola mewakili Ari Bias pun telah melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan Seniman cilik tersebut. Hanya saja, pihaknya menilai tidak ada itikad baik Didalam Agnez Mo Agar memutuskan Untuk melanjutkan Peristiwa Pidana Hukum ini Hingga jalur hukum.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum Menyediakan tanggapan juga,” kata Minola Hingga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Ke Rabu, 19 Juni 2024.
“Didalam Sebab Itu, kami menganggap tidak Memperoleh itikad baik. Maka Didalam itu, Hingga sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” sambungnya.
Menurut Minola, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias Hingga tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai Kartu Merah Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo Lantaran telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja Untuk live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin Didalam Ari Bias sebagai penciptanya,” jelasnya.
“Didalam Sebab Itu unsur-unsur Kartu Merah pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur Untuk pasal 113 Aturantertulis Hak Cipta,” tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja berhak atas izin dan lisensi setiap kali lagu tersebut digunakan Didalam pihak lain. Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, pelantun Matahariku itu dinilai telah melanggar hak tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agnez Mo Dilaporkan Hingga Bareskrim Polri Atas Dugaan Kartu Merah Hak Cipta