Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Ada dispensasi Sebagai pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di Satpas tutup bertepatan libur nasional Wafat Yesus Kristus Di Jumat, 3 April 2026.

Dispensasi itu Akansegera membantu Anda melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu bikin Terbaru. Di Umumnya Anda perlu bikin SIM Terbaru, termasuk melewati semua prosesnya, bila SIM lama tak diperpanjang tepat Di hari kedaluwarsa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai Daerah Jakarta Raya, pelayanan SIM Di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur Di Jumat. Mereka Akansegera kembali beroperasi satu hari setelahnya Di Sabtu, 4 April 2026.

“Hari Sabtu 4 April, semua Akansegera dibuka kembali seperti biasa,” tulis kepolisian Di akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun ini juga mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis besok Sebagai memanfaatkan dispensasi Bersama melakukan perpanjangan Di Sabtu.

“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 3 April dapat melaksanakan perpanjangan Di 4 April, Bersama mekanisme perpanjangan,” tulis akun itu lagi.

Syarat soal dispensasi ini tertuang Di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Di aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis Lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan Di Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Di tingkat Polda.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelumnya datang Ke Satpas Sebagai melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejajaran
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran

Selain datang langsung Ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri Di sim.korlantas.polri.go.id atau Lewat Alat Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.

– Isi seluruh data Di formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.

– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

– Datang Ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Sebagai pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.

– Tunggu hingga dipanggil petugas Sebagai Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.

[Gambas:Instagram]

(ryh/fea)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้