Tetapkan 1 Individu Terduga Peristiwa Pidana DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Kejahatan Keuangan

KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Ke lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Ke lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan Individu Terduga ini merupakan Pembaruan Untuk Perkara Pidana pemberian suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Balai Metode Perkeretaapian Daerah Jawa Pada Di (BTP Jawa Pada Di) yang Pada ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang Sebelum tahun 2017 sampai 2021.

Sambil, DRS Memperoleh tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan Kejahatan Keuangan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan Bagi mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan Produk Internasional dan jasa Ke lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub termasuk Ke Balai Metode Perkeretaapian Daerah Jawa Pada Di yang Sesudah Itu menjadi BTP Kelas 1 Semarang,” ujar Asep Untuk konferensi pers Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Untuk praktik dugaan Kejahatan Keuangan ini, DRS Merasakan Dukungan Untuk PPK termasuk Individu Terduga YO Bagi bisa Merasakan paket pekerjaan pengadaan Produk Internasional dan jasa. YO adalah orang yang mengatur rekanan tertentu Bagi menjadi Kemenangan lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.

“PPK Akansegera membagi paket-paket pekerjaan yang Akansegera dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping Untuk masing-masing lelang,” sambungnya.

Sesudah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket Didalam besaran 10-20 persen.

“Persentase fee Untuk rekanan Pada Individu Terduga YO menjabat PPK Antara lain Bagi PPK 4 persen, Bagi BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen,” kata Asep.

Individu Terduga YO juga menunjuk DRS Bagi mengumpulkan fee Untuk rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Untuk penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, Individu Terduga YO Memperoleh Untuk bentuk uang dan Produk Internasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tetapkan 1 Individu Terduga Peristiwa Pidana DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Kejahatan Keuangan