Merujuk Putusan MA, Komisi Pemilihan Umum Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Area

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Akansegera mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Area Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Akansegera mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Area Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk Di putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai Di peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang Memperoleh kekuatan hukum final dan mengikat.

“Di penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat ataupun Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Idham menjelaskan aturan itu nantinya Akansegera dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. “Nanti Di waktunya, apabila rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan kepala Area Sesudah selesai melewati proses Pertemuan harmonisasi peraturan perundang-undangan kami Akansegera segera publikasikan,” sambungnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Area minimal 30 tahun dicabut. Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Di Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Area yang tertuang Di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Di Aturantertulis Nomor 10 Tahun 2016.

Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Merujuk Putusan MA, Komisi Pemilihan Umum Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Area