Pembantu Ri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
Yasonna menyampaikan, sampai Pada ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan Terbaru hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Akan Tetapi, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang Di sebuah Aturan.
“Makanya saya dorong juga percepatan Wacana revisi Undang-Undang Narkotika, dan psikotoprika,” kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Di revisi itu bisa diatur kembali Yang Berhubungan Di pemakai Resep-Obatan Terlarang Di Melewati serangkaian assessment Sebagai bisa direhabilitasi saja. Di cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas Ke Lapas bisa teratasi.
“Daripada kita taruh Ke Di (lapas). Itu kan Memangkas tekanan,” ujarnya.
Faktanya kata dia, hampir setengah Di Lapas yang ada itu didominasi Di narapidana Di kejahatan yang berkaitan Di Resep-Obatan Terlarang.
“Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah dan lain-lain,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Nilai Revisi Undang-Undang Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas