Bisnis  

Perlu Jelas Deadline, Entah Sampai Kapan?

Pengakuan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Untuk Negeri Bahlil Lahadalia soal belum adanya investor Asing yang masuk Ke IKN Nusantara Memperoleh sindiran Di Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok

JAKARTA – Pengakuan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Untuk Negeri, Bahlil Lahadalia soal belum adanya investor Asing yang masuk Ke Ibu Kota Negeri (IKN) Nusantara Menyambut sindiran Di Mantan Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Ia menyoroti tidak jelasnya soal deadline Untuk mencari investor buat IKN .

“Oooh, sampai Pada ini belum ada ya? Cari terus, Mas Bahlil. Sesudah 17 Agustus itu perlu jelas deadline-nya. Bisa 6 bulan lagi, bisa 2 tahun lagi, Malahan bisa entah sampai kapan,” tulis Mahfud MD Untuk akun pribadi media sosial X (Dulunya Twitter), Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya Itu Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Untuk Negeri atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim investor Terbaru Akansegera masuk Sesudah upacara 17 Agustus.

“Mereka sudah melakukan komunikasi Di kita kapan mereka bisa memulai. Tapi kita katakan bahwa Sesudah 17 Agustus,” ujar Bahlil, Ke Gedung Lembaga Legis Latif RI, Jakarta, Selasa (11/6).

Ke Pada Yang Sama Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyebutkan Pada ini masalah kenapa investor Pada ini susah masuk Ke IKN. Hal itu menurutnya lantaran HGB (Hak Guna Bangunan) Ke atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang diberikan kepada investor tidak laku diagunkan Ke bank.

“Sebab status tanahnya HGB Ke atas HPL, nah ini yang tidak Memikat (Untuk investor),” ujar Pejabat Tingginegara Basuki Pada ditemui Ke kantornya, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan laporan belum ada Penanaman Modal Untuk Negeri Asing yang masuk Ke IKN. Otoritas IKN melaporkan Penanaman Modal Untuk Negeri yang masuk mencapai Rp51,35 triliun terdiri Di investor lokal dan perusahaan BUMN. Nilai Penanaman Modal Untuk Negeri tersebut merupakan total Di groundbreaking tahap I sampai VI.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Jelas Deadline, Entah Sampai Kapan?