loading…
Majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan LNG. Foto/SindoNews
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “KPK menyampaikan apresiasi Ke majelis hakim yang telah memutus bersalah Di terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, Didalam putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Di pengadaan gas cair.
Baca juga: Dua Terdakwa Tindak Kejahatan LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
“Ke antaranya Yang Terkait Didalam Didalam ketidakhati-hatian Di proses pengadaan Didalam tidak melihat harga pembanding Untuk para penyuplai lainnya, Supaya terdakwa HK dan YA ini juga tidak melakukan atau melakukan pencarian harga yang lebih murah Di pengadaan LNG,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, dua terdakwa Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Ke PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Tindak Kejahatan LNG Disebut Murni Peristiwa Pidana Usaha
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Didalam pengadaan LNG sebagaimana diatur Di Pasal 3 juncto Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Di dakwaan kedua
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK











