Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Tempattinggal, Ini Faktanya


Jakarta

Perkara Pidana Hukum demam berdarah dengue (DBD) Meresahkan belakangan ini, tak terkecuali Di DKI Jakarta. Di sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan Untuk bersih-bersih Didalam ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan ada jentik Di tempat tinggal.

Aturan tersebut beneran ada nggak sih? Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesejaganan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan tersebut memang tercantum Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan, Barang Dagangan siapa yang Di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.


“Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

dr Dwi mengatakan penerapan Pembatasan Yang Terkait Didalam penemuan jentik nyamuk Di tempat tinggal dilakukan secara bertingkat. Mulai Untuk teguran tertulis, Berikutnya teguran beserta pemasangan stiker Di Tempattinggal warga, lalu denda sebagai hukuman paling berat.

Ia menuturkan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat Merangsang perilaku Kelompok Untuk mencegah demam berdarah, terlebih situasi DBD Di DKI Jakarta termasuk cukup tinggi.

“Perda ini bertujuan Untuk Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Di tahun tersebut kita pernah Merasakan Perkara Pidana Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Tempattinggal, Ini Faktanya