BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira. Foto/Istimewa

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dihadapkan Ke berbagai tantangan Di mengelola dana haji dan menjaga Standar penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu tantangan utama, yakni Merangsang keadilan biaya Bagi jemaah haji baik yang berangkat maupun yang masih menunggu.

Bantuan Fluktuasi Harga atau penggunaan nilai manfaat Sebagai jemaah berangkat harus Merencanakan kepentingan jemaah tunggu, Agar perlu diperhitungkan Didalam baik. Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik Hingga Di negeri dan Hingga luar negeri melonjak tajam Dari terjadi Covid-19.

“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, Pada ini nilai manfaat hasil Penanaman Modal yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan Sebagai mensubsidi jemaah yang berangkat Pada ini,” kata Acep Di dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Didalam tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6/2024).

Acep mengatakan, keadilan biaya haji menjadi salah satu Topik krusial yang harus dituntaskan Sebagai Memperbaiki Standar dan efisiensi penyelenggaran haji. Mengenai komposisi Bantuan Fluktuasi Harga nilai manfaat Pada ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal Bantuan Fluktuasi Harga adalah 70-30.

Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% Di BPIH dan BPKH menanggung sisanya Di nilai manfaat, Agar proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar. Justru diharapkan suatu Pada dapat terjadi self financing.

Jika nominal dan persentase nilai manfaat yang didistribusikan Hingga jemaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun Berencana dapat Mengurangi kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jemaah. Idealnya harus ada Kesejaganan yang logis Antara jumlah yang dibayar Didalam jemaah dan yang disubsidi Didalam BPKH, Agar pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.

“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah Berencana membayar Rp70 juta bersumber Di setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat Di Virtual account masing-masing, Agar BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,” ujarnya.

Sambil, rasio penggunaan nilai manfaat Pada biaya haji yang terjadi Di ini belum ideal. Acep mengatakan, Standar dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai Didalam Pemberian pendanaan yang memadai.

Sesuai Didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Memperoleh tugas utama mengelola keuangan haji. Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, Pembaruan, dan pengawasan dana haji.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji