BPIP Keluarkan 5 Rekomendasi Yang Terkait Didalam Larangan Salam Lintas Agama

Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah. Foto: lldikti5.kemdikbud.go.id

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Menerbitkan lima sikap dan rekomendasi Yang Terkait Didalam hasil ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan. BPIP menilai hasil ijtima tersebut mengancam eksistensi Pancasila dan Berpotensi Sebagai merusak kemajemukan.

Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah mengatakan, Indonesia adalah Bangsa besar Didalam berbagai suku, agama dan kepercayaan, ras, dan golongan. Kebinekaan ini adalah kekayaan yang harus dipelihara dan jaga bersama. Toleransi antarumat beragama menjadi salah satu Kunci Sebagai menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lantaran itu, sebagai Bangsa yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat toleransi dan keberagaman bukan merusak sendi-sendi persatuan.

Kekuatan Indonesia juga tercermin Didalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai Untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara Dari zaman nenek moyang Agar toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi Pada Didalam identitas bangsa Indonesia.

Kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini Memperoleh tantangan Didalam adanya organisasi Komunitas (ormas) keagamaan yang mencoba membangun hegemoni Didalam tafsir tunggal mengenai pelarangan Pada ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan. Hal ini Disorot Memiliki dimensi peribadatan dan doa.

“Terbitnya hasil ijtima ini Akansegera Berpotensi Sebagai merusak kemajemukan Untuk warga Bangsa Lantaran realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri Didalam 714 etnis, keragaman agama, dan kepercayaan,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai sekaligus menjadi kearifan bangsa, Agar Bangsa tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas Untuk kehidupan bernegara dan berbangsa.

Secara eksistensi, MUI tercatat sebagai sebuah organisasi Komunitas yang harus tunduk dan taat Di Pancasila dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang regulasi tersebut mengatur setiap ormas berkewajiban Sebagai menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

“Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, jelas menegasikan kewajiban ormas sebagaimana diatur Untuk Pasal 21 huruf b Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Di atas,” ucapnya.

Dia menyebut BPIP sebagai representasi Bangsa yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila Memiliki peran Sebagai memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga agar eksistensi Bangsa ini tidak diintervensi Dari dominasi kekuatan agama tertentu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPIP Keluarkan 5 Rekomendasi Yang Terkait Didalam Larangan Salam Lintas Agama