Marak Perkara Pidana Hukum Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini


Jakarta

Untuk sepekan, ada dua Perkara Pidana Hukum viral yang ramai disorot Di media sosial Yang Berhubungan Didalam video para ibu mencabuli anaknya sendiri. Kedua Perkara Pidana Hukum ini terjadi Di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu ada pendalaman Didalam Detail apakah pihak ibu sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih informasi terbaru menyebut yang bersangkutan semula ditipu Sebagai berani melakukan Aksi Massa pencabulan Didalam iming-iming hadiah Rp 15 juta.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan Untuk banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan Hingga anak kandungnya. Akan Tetapi, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi Aksi Massa tersebut, mulai Untuk desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, Psikotropika, pornografi), Kekejaman Untuk Tempattinggal tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua,” beber Deputi Bidang Perlindungan Keadilan Gender Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Untuk keterangan tertulis, dikutip detikcom Senin (10/6/2024).


“Akan Tetapi tentunya Untuk penanganan Perkara Pidana Hukum ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif Supaya pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan Memberi Hukuman Politik hukum kepada akun tersebut. Samping Itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib Memberi pendampingan baik Di ibu R (22) dan anaknya sebagai korban,” ujar Ratna.

Menurutnya, mengacu pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana Didalam daya paksa, tidak bisa dipidana. Maka Itu penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS Sebagai memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.

“Untuk konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan Kekejaman agar seseorang melakukan kejahatan seksual Di anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu Merasakan keuntungan uang yang luar biasa. Jika Untuk hasil penyidikan terbukti ibu R merupakan korban Untuk sindikat kejahatan seksual anak, Supaya posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban,” ungkap Ratna.

Ratna mengatakan Kekejaman Di perempuan dan anak setiap hari kian Menimbulkan Kekhawatiran dan penanganannya kurang maksimal Di lain sumber daya manusia (SDM) dan Dana yang terbatas.

“Mudah-mudahan Didalam dibentuknya direktorat khusus Sebagai pelayanan perempuan dan anak Di kepolisian, berbagai macam Perkara Pidana Hukum perempuan dan anak dapat membantu Untuk penanganan Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi Indonesia maju,” ujar Ratna.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Perkara Pidana Hukum Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini