2 Koordinator Haji Furoda Ditahan Hingga Arab Saudi, Pemerintah Tunggu Putusan Lembaga Proses Hukum

Polisi Arab Saudi memperketat pengawasan guna mencegah masuknya jemaah haji nonvisa. Foto/Okezone

JEDDAH – Otoritas Arab Saudi menahan 2 Warga Negeri Indonesia (WNI) berinisial MH dan JJ. Keduanya merupakan koordinator 22 jemaah haji furoda asal Banten.

“Kami masih belum memastikan hukumannya. Lantaran Pada ini masih berproses,”ujar Konjen RI Hingga Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Yusron menyebut, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal-pasal transporting Haj. “Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, Untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,”sambungnya.

Yusron menyebut, Pada ini KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan Lembaga Proses Hukum kedua WNI tersebut. “Tapi Untuk proses Peristiwa Pidana ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu Setelahnya ada putusan Didalam Lembaga Proses Hukum,” kata Yusron.

Yusron juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji Untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah. “Imbauannya berhaji lah Didalam jalan yang benar. Kata Pembantu Ri haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah,” tutup Yusron.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Koordinator Haji Furoda Ditahan Hingga Arab Saudi, Pemerintah Tunggu Putusan Lembaga Proses Hukum