Jakarta –
Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) Mengadakan TeleNICU & TelePediatrics Ke RSAB Harapan Kita. Ini Karena Itu salah satu upaya Sebagai “memangkas” perjalanan birokrasi Yang Berhubungan Di rujukan rawat inap dan gawat darurat, yang biasanya terkendala ruangan.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian mengatakan RSAB Harapan Kita nanti Akansegera membantu Fasilitas Medis yang ingin merujuk pasien. Sebelumnya keputusan diambil, kedua belah pihak Akansegera saling berkonsultasi lewat layanan tersebut.
“Misalnya, kami punya pasien A, Situasi seperti ini apa yang harus kami lakukan? Lalu nanti para ahli Di sini (RSAB Harapan Kita), tentu kami melihat ya kesenjangan SDM,” kata Obrin Pada ditemui Ke Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya Ke Lokasi tadi hanya ada spesialis anak, membutuhkan konsultasi Ke sini ada spesialis anak yang ahli jantung, ada spesialis anak ahli Penyakit Menyebar Lalu Membahas. Lalu disampaikan, dianalisis, sebenernya Bisa Jadi ini nggak perlu dirujuk, bisa Ke tempat bapak ibu,” sambungnya.
Jika nanti memang pasien membutuhkan, Lewat TeleNICU & TelePediatrics bisa diketahui Di Situasi seperti apa pasien memang benar-benar harus dirujuk.
“Dan nanti disiapkan juga fasilitas penerima rujukannya. Karena Itu ini bukan mengganti rujukan, tetapi lebih Di Meningkatkan pelayanannya, menapis, dan sekaligus melakukan Pindah of knowledge juga,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama RSAB Harapan Kita, dr Reni Wigati, SpA SubspETIA(K) mengatakan integrasi Keahlian ini merupakan wujud komitmen RSAB Harapan Kita sebagai Pusat Kesejaganan Ibu dan Anak Nasional Sebagai meruntuhkan hambatan geografis dan waktu Di pelayanan medis.
“Lewat TeleNICU dan TelePediatrics, RSAB Harapan Kita sebagai hub terhubung Di Fasilitas Medis jejaring sebagai spoke Lewat telekonsultasi, pendampingan stabilisasi, dan telementoring,” kata dr Reni.
“Telekonsultasi Memberi akses kepada Praktisi Medis spesialis dan subspesialis; pendampingan membantu memastikan stabilisasi Sebelumnya keputusan rujukan; sedangkan telementoring menjadikan setiap Perkara Hukum Hukum sebagai pembelajaran berkelanjutan,” lanjutnya.
Di berjalannya sistem terintegrasi ini, penanganan Perkara Hukum Hukum kegawatdaruratan medis Ke bayi dan anak khususnya yang membutuhkan Perawatan Medis intensif NICU (Neonatal Intensive Care Unit), dapat diputuskan secara presisi Lewat empat skenario outcome: diterima langsung, diterima Sesudah ketersediaan tempat, diterima Sesudah tindakan stabilisasi Ke RS asal, atau tidak Karena Itu dirujuk Di alasan klinis yang jelas.
(dpy/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes ‘Pangkas’ Birokrasi Rujukan, Kini Praktisi Medis Bisa Konsultasi Via Telepon











