loading…
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein mengatakan bank Memperoleh kewenangan Sebagai menunda transaksi atau blokir Sambil Itu. Foto/SIndoNews
“Bank punya kewenangan sendiri Sebagai menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus, Kamis (27/8/2026).
Pasal 26 Undang-Undang TPPU Memberi kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, Sebagai menunda transaksi paling lama lima hari kerja Di Situasi tertentu, Di lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk Ke rekening atau rekening digunakan Sebagai menampung hasil tindak pidana.
Penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan Di Situasi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang TPPU berada Di konteks kewenangan aparat penegak hukum.
Baca juga: Dirut Bank Mandiri Pastikan Pemblokiran Rekening Botok Pati Dicabut
Di Tindak Kejahatan rekening Bank Mandiri yang dikaitkan Bersama penghimpunan dana Aliansi Kelompok Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya Sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi Pada lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga Mengungkapkan transaksi Berencana dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana Di rekening tidak berkurang.
“Penundaan transaksi Di konteks tersebut perlu dipahami sebagai Dibagian Bersama proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Sebut Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai Undang-Undang TPPU











