Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Reyna Usman memenuhi panggilan penyidik Berencana dimintai keterangan Di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
“Jaksa KPK Ridho Seputra (6/6) telah selesai melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan Bersama Terdakwa Reyna Usman dkk Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri Lewat pesan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).
Ali Mengungkapkan, para Dugaan Pelaku Berencana didakwa merugikan Bangsa Rp17,6 miliar Bersama dugaan Penyuapan yang mereka lakukan. “Sebagaimana dakwaan Skuat Jaksa, besaran kerugian keuangan Bangsa Bersama perbuatan para Terdakwa senilai Rp17,6 miliar,” ujar Ali.
Uraian lengkapnya, Ali menjelaskan, Berencana dipaparkan lebih detail Di pembacaan surat dakwaan. Sebagai Di ini, Skuat Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana Sebagai membacakan surat dakwaan.
Sebagai diketahui, KPK Di ini menyidik Tindak Kejahatan Terbaru Yang Terkait Bersama dugaan Penyuapan pengadaan sistem proteksi TKI Di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan Bangsa yang jumlahnya masih Untuk proses penghitungan.
Sejalan Bersama itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai Dugaan Pelaku. Ketiganya adalah Sekretaris Badan Pendesainan dan Pembuatan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Bangsa Rp17,6 Miliar