loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan Di Bali Berencana menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Foto/Dok
Pembantu Ri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini Berencana menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu Kelebihan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang Menerapkan praktik internasional, serupa Di model yang diterapkan Di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap Berencana berlaku sepenuhnya Di luar kawasan khusus tersebut.
Baca Juga: Intip Beragam Insentif Fiskal Untuk Genjot Penanaman Modal Asing KEK Mandalika
“Itu Di KEK Di 100 hektare Di situ. Common Law disitu, cara Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya kepada awak media Di kantornya, Senin (4/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penggunaan sistem hukum ganda Di satu Daerah kedaulatan merupakan praktik yang sudah lumrah Di dunia internasional, Di mana beberapa Negeri memadukan common law Di sistem hukum lain seperti hukum syariah. Selain fleksibilitas regulasi, pemerintah juga menjanjikan insentif fiskal yang sangat Bersaing Untuk para pemodal.
Bendahara Negeri itu menegaskan kesiapannya Sebagai Menyediakan tarif Ppn hingga 0 persen Untuk investor yang menanamkan modalnya Di KEK Keuangan Bali. Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Keadaan Ekonomi Negara
“Kalau dia minta saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Ppn 0 Persen











