loading…
Pakar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho menilai langkah Kejagung yang terus memburu aset Zarof Ricar dinilai merupakan cara modern menangani tindak pidana Kejahatan Keuangan. Foto/Dok.SindoNews
Dia melihat Kejagung Lagi memulai mengoptimalkan perampasan aset tindak pidana Kejahatan Keuangan. “Bersama Sebab Itu Sebelumnya Undang-Undang Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian Bangsa. Saya kira ini langkah yang bagus,” kata Hibnu, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Diketahui, Zarof Ricar merupakan terpidana Peristiwa Pidana suap pengaturan Hukuman bebas Ronald Tannur. Zarof telah divonis 18 tahun penjara Bersama Lembaga Proses Hukum banding, Sesudah Sebelumnya divonis 15 tahun penjara Bersama Pengadian Negeri Surabaya.
Sesudah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya Melewati pengusutan tindak pidana pencucian uang.
Hasilnya, Kejagung menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan Dugaan Pelaku AW bersama Bersama terpidana Zarof sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Modern Kejagung Tangani Kejahatan Keuangan











