loading…
Wakil Ketua Komisi I Lembaga Legis Latif RI Sukamta. Foto/Dok SindoNews
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar Keputusan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi Tindak Kekerasan Bangsa Di rakyat yang berada Untuk Situasi terjajah. Ini adalah Pelanggar berat Di prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan Ham,” tegas Sukamta, Senin (6/4/2026).
Sukamta juga menyoroti pernyataan Pembantu Pemimpin Negara Keselamatan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif Yang Terkait Didalam Wacana eksekusi tahanan Palestina.
Baca Juga: Dewan Israel Sahkan Aturantertulis Hukuman Mati Untuk Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka
“Pernyataan tersebut Menunjukkan adanya niat sistematis Untuk melakukan tindakan yang mengarah Di kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam Di ancaman ini.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi I Lembaga Legis Latif Kecam Dewan Israel Sahkan Aturantertulis Hukuman Mati Tahanan Palestina











