loading…
Ilustrasi Petugas PLN yang Lagi melakukan pemeliharaan jaringan transmisi guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada Kelompok
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah Melewati evaluasi menyeluruh Di parameter ekonomi makro sesuai Syarat yang berlaku.
“Kelompok tidak perlu cemas, Lantaran Pemerintah telah menetapkan Tarif Pln periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan Untuk menjaga daya beli Kelompok. Pemerintah juga mengimbau Kelompok Untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai Pada Bersama upaya bersama Di mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri Ke Jakarta, Ke Senin (16/3).
Ada pun, Penyesuaian Tarif Pln Untuk pelanggan nonsubsidi mengacu Ke Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Bersama evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, Ketidakstabilan Ekonomi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, Ketidakstabilan Ekonomi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Kendati secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan Untuk mempertahankan Tarif Pln guna menjaga stabilitas Peningkatan Ekonomi Ke Di dinamika Internasional. Aturan ini juga berlaku Untuk pelanggan bersubsidi yang tetap Merasakan tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan Aturan Pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik Untuk seluruh pelanggan, khususnya Ke Di dinamika dan ketidakpastian Situasi Politik Global Internasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ke Di Dinamika Internasional, Pemerintah Putuskan Tarif Pln Triwulan II 2026 Tidak Naik











